AKADEMIK

Working Girl-06

Sistem Kredit Semester ( SKS )

Dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) ini mahasiswa menentukan sendiri beban belajar dan mata kuliah yang diikuti setiap semester. SKS ini ditujukan agar dapat mengikuti kegiatan pendidikan dan pengajaran serta menyelesaikan masa studi sesuai dengan kemampuan akademiknya. Besarnya satuan kredit untuk setiap kegiatan pendidikan didasarkan atas banyaknya jam kegiatan yang digunakan setiap minggu untuk kegiatan tersebut.

Standar Penilaian

Setiap mata kuliah atau tugas akademik yang ditempuh mahasiswa akan memperoleh penilaian dari dosen pengampu mata kuliah pada akhir semester.  Bobot total nilai akhir setiap mata kuliah adalah 100% yang terdiri dari 40% hasil Ujian Akhir Semester; 30% hasil Ujian Tengah Semester; 20% Tugas dan Kuis & 10% hasil presensi. 

Taraf Penguasaan Kemampuan  Huruf Mutu Angka Mutu
85-100 A 4
80-85 A- 3,75
75-80 B 3,5
69-75 B 3
65-69 B- 2,75
60-65 C 2,5
55-60 C 2
50-55 D 1,5
44-50 D 1
0-44 E 0
TECAHER-06

Dosen Penasehat Akademik

Dosen Penasehat Akademik adalah tenaga pengajar tetap yang ditugaskan berdasarkan rencana studi, bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan akademik, pengarahan dan kegiatan konsultasi bagi mahasiswa untuk mencapai prestasi akademik yang terbaik. Proses konsultasi akademik dilakukan melalui proses komunikasi antara dosen penasehat akademik dengan mahasiswa. Proses komunikasi dapat dilakukan melalui layanan SIAKAD, tatap muka, online, maupun melalui alat komunikasi lainnya.