

Peningkatan kualitas pelayanan administrasi di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri melalui serangkaian kegiatan, diantaranya adalah :
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri bersinergi dengan unit pelaksana administrasi, yaitu Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang terdiri dari bagian akademik dan bagian kemahasiswaan yang mengelola dan mengatur informasi yang berhubungan dengan administrasi data historis mahasiswa.
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri bersinergi dengan Biro Sistem Informasi untuk memudahkan pengelolaan informasi akademik mahasiswa maupun tenaga pengajar melalui aplikasi SIAKAD yang dikelola oleh tim Biro Sistem Informasi. Halaman SIAKAD Universitas Islam Kadiri dapat diakses pada
http://siakad.uniska-kediri.ac.id/
Administrasi akademik sebagai bagian dari administrasi pendidikan secara khusus bertujuan salah satunya untuk mengatur pelaksanaan administrasi akademik mahasiswa yang secara bertahap pelaksanaannya akan diarahkan menuju sentralisasi.
Adapun alur proses registrasi akademik di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri meliputi :
a. Pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) melalui Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM)
b. Konsultasi rencana studi dan persetujuan KRS oleh dosen Penasehat Akademik
c. Perubahan rencana studi dan pembatalan mata kuliah diatur oleh masing-masing Fakultas
Yang dimaksud dengan keterlambatan registrasi adalah mahasiswa terlambat memprogram KRS atau di luar jadwal KRS. Mahasiswa dapat mengurus keterlambatan registrasi dengan proses :
a. Mahasiswa melapor ke bagian IT Fakultas Ekonomi.
b. Mahasiswa akan diberi kertas kuning KRS manual, mahasiswa mengisi sesuai dengan matakuliah yang di ambil pada semester tersebut.
c. Validasi krs dengan ttd dosen wali.
d. Mahasiswa melakukan pembayaran dengan slip manual dengan rinciancbiaya tetap dan biaya SKS sesuai dengan semester yang di ambil
e. Mahasiswa mengumpulkan kertas KRS dan FC slip pembayaran ke staff IT fakultas.
f. Batas penyelesaian regristrasi adalah sebelum Ujian Tengah Semester.
g. Apabila mahasiswa terlambat memprogram KRS maka status mahasiswa akan Dinonaktifkan.
Meski mahasiswa dapat mengurus keterlambatan registrasi, namun terdaapat kondisi atau sanksi yang diterima mahasiswa. Yaitu:
a. Mahasiswa lama yang tidak melakukan registrasi administrasi pada suatu semester berjalan, maka statusnya akan Nonaktif atau dinyatakan bukan mahasiswa untuk semester tersebut.
b. Mahasiswa yang dimaksud pada butir 1 akan dikenakan biaya tetap dan diperhitungkan dalam masa studinya.
c. Jika mahasiswa akan melanjutkan kembali, mahasiswa melapor ke Kantor Fakultas.
d. Kemudian mahasiswa ke BAAK untuk menyelesaikan administrasi, setelah menyelesaikan administrasi, mahasiswa boleh melakukan KRS pada semester berikutnya.
e. Batas akhir study adalah 7 tahun/14 semester , apabila tidak mencukupi batas waktu perkuliahan maka akan di Drop Out, sesuai ketentuan PDDIKTI dan UNIVERSITAS.