
Himpunan Peraturan Akademik Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri – Kediri, mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Universitas Islam Kadiri – Kediri. Sederet peraturan ini merupakan panduan atau pedoman bagi staf pengajar, staf administrasi, dan mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri – Kediri dalam menjalani kegiatan akademiknya secara terarah, teratur, dan terkoordinir di lingkungan Universitas Islam Kadiri
KARTU RENCANA STUDI ( KRS )
Kartu rencana studi adalah dokumen berisi daftar mata kuliah yang akan dijalani selama 1 semester mendatang. Pada KRS tercantum data-data mahasiswa meliputi nama, nomor pokok mahasiswa, Fakultas, Program Studi, Kelas, satuan mata kuliah yang akan ditempuh dan jumlah satuan kredit semester (SKS). KRS wajib diisi oleh mahasiswa secara online melalui SIAKAD
KARTU HASIL STUDI ( KHS )
Evaluasi Hasil Studi mahasiswa untuk setiap semester diterbitkan dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) . KHS mencerminkan prestasi (keberhasilan) proses belajar mahasiswa per semester , dimana dalam kartu tersebut memuat nilai akhir semua mata kuliah yang ditempuh pada semester yang bersangkutan dan diterbitkan akhir semester. Keberhasilan studi dinyatakan dengan indeks Prestasi (IP) pada satu semester dan Indeks Prestasi kumulatif (IPK), nilai rata –rata dalam bilangan dua angka dibelakang koma, contoh 3,85. Perhitungan IP pada setiap akhir semester bertujuan untuk menentukan besarnya beban studi (jumlah sks) yang diambil pada semester berikutnya. IP semester dapat dilihat pada Kartu Hasil Studi (KHS) yang dikeluarkan pada setiap akhir semester.
PEDOMAN INDEKS PRESTRASI
IP Semester yang diraih | Pedoman Pengambilan Beban Kredit |
3,00 atau lebih | Maksimal 24 sks |
2,50 – 2,99 | Maksimal 21 sks |
2,00 – 2,49 | Maksimal 18 sks |
1,50 – 1,99 | Maksimal 15 sks |
Dalam satu semester mahasiwa melaksanakan 16 kali pertemuan perkuliahan. 7 kali pertemuan dilaksanakan sebelum Ujian Tengah Semester, Ujian Tengah Semester 1x pertemuan, 7 kali pertemuan setelah UTS dan 1x pertemuan Ujian Akhir Semester.
SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar , dan beban penyelenggaraan program.
NILAI KREDIT DAN BEBAN STUDI
Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam sks suatu mata kuliah. Suatu mata kuliah berbobot 1 sks bila penyelenggaraan mata kuliah tersebut dalam setiap minggu selama 1 semester dilakukan berdasarkan tabel berikut ini :
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan untuk mendorong/memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menguasai/mengasah berbagai keilmuan yang berguna untuk persiapan dalam memasuki dunia kerja. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 18 dari Permendikbud nomor 3 tahun 2020 UNISKA memfasilitasi mahasiswa mengambil merdeka belajar dengan menetapkan enam 6 pilihan jalur pendidikan yaitu :
JALUR PENDIDIKAN REGULER. Pilihan jalur pendidikan regular adalah proses pendidikan yang dilaksanakan di PS, kecuali KKN, PKL dan tugas akhir yang dilaksanakan di luar UNISKA.
JALUR PENDIDIKAN MERDEKA BELAJAR 1 SEMESTER DIDALAM UNISKA. Jalur pendidikan merdeka belajar 1 semester di dalam UNISKA adalah proses pendidikan selain dilaksanakan di PS dan terdapat pula 20 sks diambil dari PS lain di lingkungan UNISKA. KKN, PKL dan tugas akhir dilaksanakan di luar UNISKA.
JALUR PENDIDIKAN MERDEKA BELAJAR 1 SEMESTER DILUAR UNISKA. Pilihan Jalur pendidikan 1 semester merdeka belajar di luar UNISKA adalah proses pendidikan yang dilaksanakan di dalam PS dan dilaksanakan di luar UNISKA (20 SKS)
JALUR PENDIDIKAN MERDEKA BELAJAR 2 SEMESTER ( 1 SEMESTER DIDALAM UNISKA & 1 SEMESTER DILUAR UNISKA). Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester (1 semester di dalam UNISKA dan 1 semester diluar UNISKA) adalah proses pendidikan dengan 20 sks dilaksanakan/diambil dari PS lain di lingkungan UNISKA dan 20 sks dilaksanakan di luar UNISKA.
JALUR PENDIDIKAN MERDEKA BELAJAR 2 SEMESTER DILUAR UNISKA. Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester di luar UNISKA adalah proses pendidikan selain dilaksanakan di PS juga ada 40 sks yang dilaksanakan di luar UNISKA.
JALUR PENDIDIKAN MERDEKA BELAJAR 3 SEMESTER ( 1 SEMESTER DIDALAM UNISKA & 2 SEMESTER DI LUAR UNISKA). Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 3 semester adalah proses pendidikan selain dilaksanakan di PS juga ada 20 sks yang
dilaksanakan/diambil dari PS lain di lingkungan UNISKA, dan 40 sks dilaksanakan di luar UNISKA.